Loading...

SEJARAH DISPORA

A. Sejarah Berdirinya Organisasi
  Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum berdiri sendirimerupakan sebuah bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Dinas Kepemudaan dan Olahraga kemudian dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 16 Desember 2013 dan sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 71 tahun 2016, nomenklatur kembali berubah menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT, mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, dengan Fungsi yaitu :
  1) Perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  4) Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepemudaan dan olahraga;
  5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


B. Kelembagaan
  Secara kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 28 Oktober 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, sedangkan khusus untuk Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT.
  Dari aspek pelayanan publik, Dinas Kepemudaan dan OlahragaProvinsi NTT, merupakan salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang berada pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Olahraga (UPTD PSPO). Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan meliputi beberapa aspek, yaitu persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompotensi pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan.
  Saat ini, sudah ditetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timurberdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 203/KEP/HK/2020 saat ini sudah disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur.