NTT Usulkan Skema Transisi yang Adil untuk Daerah
Sobatpora, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma memimpin rapat koordinasi virtual bersama para Bupati/Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur dan jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut membahas dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT. Komposisi ASN Provinsi NTT (Pemprov NTT, Kota Kupang, dan 22 Kabupaten) dengan kondisi per 31 Januari 2026 berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT adalah sebagai berikut: PNS: 96.670 orang PPPK (sebelum tahun 2024): 21.408 orang CPNS: 8.163 orang PPPK Tahap I: 22.544 orang PPPK Tahap II: 11.850 orang PPPK Paruh Waktu: 24.344 orang Total keseluruhan ASN: 184.979 orang Data ini menunjukkan bahwa jumlah PNS masih menjadi kelompok terbesar, namun secara akumulatif jumlah PPPK (dari berbagai tahap dan kategori) juga sangat signifikan dalam struktur ASN di Provinsi NTT. Kebijakan pembatasan biaya belanja pegawai 30% tersebut berimbas pada potensi terancamnya sekitar 9.000 PPPK di NTT. Dengan jumlah aparatur yang ada saat ini, belanja pegawai Pemerintah Provinsi NTT tercatat mencapai 40,29 persen dari APBD atau sekitar Rp2,14 triliun. Apabila ketentuan batas maksimal 30 persen diberlakukan penuh pada Tahun Anggaran 2027, maka alokasi belanja pegawai harus ditekan menjadi sekitar Rp1,59 triliun. Artinya, terdapat potensi pengurangan anggaran hingga kurang lebih Rp543,8 miliar. Dalam forum rapat virtual yang dilakukan Selasa, 03 Maret 2026, para kepala daerah Kabupaten/Kota menyampaikan tanggapan, usul, dan saran kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya diaudiensikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Pemerintah Pusat. Mereka berharap pertemuan dengan kementerian terkait dapat menghasilkan skema transisi yang lebih realistis, seperti penyesuaian secara bertahap atau formulasi khusus bagi daerah dengan karakteristik fiskal tertentu. Tanpa adanya jalan tengah, kebijakan yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah itu dikhawatirkan justru memunculkan tekanan baru terhadap pelayanan publik di wilayah kepulauan timur Indonesia. “Kita harus merespons ini secara bersama-sama. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat agar ada solusi yang adil bagi daerah,” tegas Gubernur Melki. Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh pimpinan daerah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk melindungi hak dan kepastian kerja PPPK. Disepakati langkah koordinasi dan konsultasi langsung dengan Pemerintah Pusat guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan, tanpa mengabaikan ketentuan regulasi pengelolaan keuangan daerah.(Oks). #ayobangunntt #uuno1tahun2022 #9000pppk #pppkntt