Loading...
Image

Evaluasi Retribusi Penggunaan Sarana Prasarana UPTD Dispora NTT: Dorong Optimalisasi Layanan dan PAD

SobatPora - Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, UPTD Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat evaluasi retribusi penggunaan fasilitas yang dikelola UPTD, 18 Juli 2025 bertempat di ruang rapat kantor UPTD Dispora Provinsi NTT. Berdasarkan Surat Keputusan GUBERNUR NTT Nomor 178/KEP/HK/2025 yang di tetapkan pada tanggal 26 Mei 2025 tentang TIM PENGELOLAAN OBJEK RETRIBUSI DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, berdasarkan surat tersebut di tetapkan Bapak Karel Muskanan, S.Sos M.Si (Sekretaris Dispora) sebagai penanggung jawab dan Bapak Dr. Fransiskus Sales, S.Pd, MM (Plt. Kepala UPTD Dispora) sebagai koordinator. Rapat evaluasi ini merupakan implementasi dari SK GUBERNUR tersebut dan rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Dispora Provinsi NTT, Karel Muskanan, S.Sos M.Si dan dihadiri oleh Kepala UPTD Dispora, Dr. Fransiskus Sales, S.Pd, MM, bersama jajaran teknis dan staf pengelola fasilitas. Dalam rapat tersebut, Bapak Karel Muskanan, S.Sos M.Si menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan bahwa pengelolaan fasilitas olahraga tidak hanya berjalan efisien, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah. Ia juga menggarisbawahi bahwa retribusi harus mencerminkan nilai layanan yang diberikan, tanpa mengurangi aksesibilitas bagi masyarakat umum. Sementara itu, Dr. Fransiskus Sales, S.Pd, MM memaparkan kondisi terkini penggunaan fasilitas, serta tantangan dalam pengelolaan, seperti keterlambatan pembayaran retribusi, kurangnya sistem digital dalam reservasi, dan perlunya perawatan beberapa fasilitas utama. Menurutnya, evaluasi ini menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi perbaikan sistem sekaligus menyusun rencana strategis jangka pendek maupun jangka panjang. Beberapa poin penting yang dihasilkan dan di sepakati bersama dari evaluasi ini antara lain: 1. Setoran objek retribusi parkiran dan sewa gedung serta sewa lahan ke Kas Daerah yang semula dilaksanakan pada akhir bulan, disepakati dengan mekanisme petugas pemungut wajib menyetor kepada bendahara penerimaan UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dispora NTT setiap malam hari setelah melakukan pungutan pada masing-masing objek dan bendahara penerimaan segera mencatat dan menyetor ke kas daerah maksimal pada H+1 setelah penyetoran 2. Proses booking sewa per jam atau per beberapa jam sehari yang semula dilaksanakan tanpa proses administrasi oleh pengguna, disepakati untuk dilakukan proses administrasi atau proses booking dan pembayaran melalui aplikasi google form dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau langsung ke rekening Kas Daerah oleh pengguna. 3. Pembayaran dilakukan setelah proses booking disetujui. Apabila terjadi pembatalan pemakaian yang dilakukan oleh pengguna maka biaya sewa yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan 4. Sewa lahan yang semula tidak disetor ke kas daerah, sesuai kesepakatan wajib disetor karena menjadi target PAD NTT. 5. Pungutan parkiran pada obyek parkir GOR FUTSAL wajib dilaksanakan TANPA TERKECUALI 6. Melakukan penyusunan SOP penggunaan fasilitas yang lebih transparan dan akuntabel 7. Rencana pengembangan sistem reservasi dan pembayaran secara digital melalui WEBSITE DISPORA NTT (disporantt.com) sementara ini masih proses finalisasi oleh Tim IT Dispora provinsi NTT 8. Pemeliharaan berkala sarana prasarana untuk menjaga kualitas fasilitas dan layanan Rapat evaluasi ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun draft kebijakan retribusi terbaru serta pemetaan kebutuhan teknis guna mendukung keberlanjutan pengelolaan fasilitas olahraga di bawah naungan UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dispora Provinsi NTT. Langkah evaluatif ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembinaan atlet lokal, serta berkontribusi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui sektor olahraga.

Lihat Berita Lain