Baca Berita
Dinas Kepemudan dan Olahraga
Provinsi Nusa Tenggara Timur

DARI PEMBINAAN HINGGA KESEJAHTERAAN ATLET, DISPORA NTT MATANGKAN RANPERDA KEOLAHRAGAAN

Octaviani Kristin Santoso
18/09/2026
Slide 1 Slide 1

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Persiapan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi NTT Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).

 

Rapat yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WITA di Ruang Rapat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT tersebut diikuti oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan serta staf Dispora Provinsi NTT.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 332/KEP/HK/2026 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rapat bertujuan menyamakan persepsi mengenai arah dan tujuan penyusunan dokumen serta merumuskan langkah kerja tim.

 

Dalam pembahasan awal, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, kementerian terkait, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, setiap provinsi perlu memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Peraturan tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum dan landasan pelaksanaan kebijakan keolahragaan di daerah.

 

Salah satu materi penting yang dibahas adalah kesejahteraan atlet. Ranperda diharapkan mengatur jaminan kesehatan dan keselamatan, penghargaan dan insentif atas prestasi, dukungan pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial setelah masa aktif berkompetisi, serta fasilitas pembinaan dan pengembangan karier atlet. Pengaturan tersebut juga diperlukan untuk memperkuat dasar hukum pengalokasian anggaran keolahragaan agar dapat dilaksanakan secara terarah dan akuntabel.

 

Dalam rapat turut disampaikan bahwa Dispora Provinsi NTT telah menyusun Master Plan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan, tahapan perencanaan, target capaian, dan mekanisme koordinasi lintas sektor dalam mendukung kesiapan NTT sebagai tuan rumah maupun peserta PON. Dokumen tersebut bersifat dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi, anggaran, sarana dan prasarana, serta kebutuhan pembinaan atlet.

 

Rapat menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Yunus P. S. Bureni, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Ia memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyusunan Ranperda, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, serta regulasi terkait lainnya.

 

Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda akan dilakukan melalui pengumpulan data sekunder dan primer. Data sekunder meliputi regulasi daerah, RPJMD Provinsi NTT, Rencana Strategis Dispora Provinsi NTT, petunjuk teknis, hasil kajian, data penyelenggaraan PON, dan data teknis lain yang berkaitan dengan keolahragaan. Sementara itu, data primer akan dikumpulkan melalui kegiatan Focus Group Discussion dengan para pemangku kepentingan.

 

Setelah seluruh data terpenuhi, tim akan melakukan pengolahan dan analisis dalam waktu paling lambat satu bulan. Hasilnya digunakan untuk merumuskan materi Ranperda yang meliputi perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, standardisasi, penggalangan sumber daya, pengawasan, serta evaluasi penyelenggaraan keolahragaan daerah.

 

Rapat juga membahas tahapan pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah, penyusunan Naskah Akademik dan draf Ranperda, harmonisasi, pembahasan bersama DPRD, penetapan, hingga pengundangan.

 

Sebagai tindak lanjut, tim akan menyiapkan seluruh data sekunder yang diperlukan dan menyelenggarakan Focus Group Discussion untuk memperoleh masukan serta data primer. Langkah tersebut menjadi bagian awal dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan keolahragaan dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.