Baca Berita
Dinas Kepemudan dan Olahraga
Provinsi Nusa Tenggara Timur

RDP Komisi V DPRD NTT Bahas Pembinaan Kwarda Pramuka Tekankan Optimalisasi Anggaran

Octaviani Kristin Santoso
22/04/2026
Slide 1 Slide 1 Slide 1 Slide 1 Slide 1 Slide 1

     Sobatpora, Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) NTT, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) NTT, serta Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka NTT, Rabu (pukul 09.00–10.30 WITA) di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT.

 

     Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTT, Kepala Dispora, Dr. Alfonsus Theodorus, S.T., M.T., Sekretaris Dispora, Karel Muskanan, S.Sos., M.Si beserta jajaran, Kepala Bakeuda bersama unsur pimpinan, serta Ketua Kwarda Pramuka NTT dan jajaran. Agenda utama pembahasan adalah pembinaan Kwarda Pramuka NTT, khususnya terkait pengelolaan anggaran, kegiatan kepramukaan, serta penyelesaian persoalan keuangan internal.

 

     Dalam pemaparannya, Kepala Dispora NTT menjelaskan bahwa alokasi anggaran hibah untuk Kwarda Pramuka NTT tahun 2026 sebesar Rp500 juta telah disiapkan, namun penggunaannya perlu disesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran yang berlaku di seluruh perangkat daerah. Sementara itu, Kepala Bakeuda NTT menambahkan bahwa skema penganggaran untuk Pramuka mengalami penyesuaian, di mana pada tahun sebelumnya dialokasikan melalui belanja operasional, dan pada tahun 2026 dimungkinkan melalui hibah.

 

     Berbagai tanggapan dan masukan disampaikan oleh anggota Komisi V. Secara umum, Komisi menilai bahwa anggaran hibah sebesar Rp500 juta perlu dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan Kwarda, termasuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan agenda kepramukaan lainnya. Selain itu, Komisi juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih tertib agar tidak menimbulkan utang di kemudian hari.

 

     Isu utang Kwarda menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut. Komisi V meminta kejelasan terkait status utang, termasuk apakah dapat menjadi tanggung jawab pemerintah atau tetap menjadi kewajiban internal organisasi. Dalam hal ini, Bakeuda menegaskan bahwa penyelesaian utang perlu mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menentukan dasar penganggaran yang sesuai dengan regulasi.

 

     Ketua Kwarda Pramuka NTT dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mengoptimalkan anggaran yang tersedia. Namun demikian, Kwarda juga mengungkapkan adanya beban utang, termasuk tunggakan gaji karyawan selama lima bulan serta kewajiban kepada pihak ketiga terkait pelaksanaan Musda. Di sisi lain, Kwarda juga tengah mempersiapkan sejumlah kegiatan penting, seperti perkemahan di Bumi Perkemahan Fatubena serta partisipasi dalam Jambore Nasional, serta rencana pelantikan oleh Kwartir Nasional pada Mei 2026.

 

     Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD NTT mendorong adanya komunikasi dan koordinasi intensif antara Dispora dan Kwarda guna mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pengaturan ulang anggaran pada perubahan APBD. Komisi juga menekankan pentingnya inovasi dalam pembinaan kepramukaan, termasuk melalui digitalisasi, agar gerakan Pramuka di NTT semakin adaptif dan berkembang.

 

     Sebagai hasil rapat, disepakati beberapa poin penting, antara lain Dispora perlu membuka dialog lanjutan bersama Kwarda untuk merumuskan solusi komprehensif, optimalisasi penggunaan anggaran yang tersedia, pengusulan kebutuhan kegiatan melalui mekanisme pergeseran anggaran, serta penguatan koordinasi terkait pengelolaan aset. Selain itu, Kwarda juga didorong untuk melakukan inovasi dalam sistem pembinaan guna meningkatkan kualitas dan keberlanjutan gerakan Pramuka di NTT.

 

     RDP ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Gerakan Pramuka, demi mendukung pembinaan generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan berdaya saing di Nusa Tenggara Timur.