Baca Berita
Dinas Kepemudan dan Olahraga
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dispora NTT Ikuti Rakornas KONI Pusat Bahas Persiapan PON XXII Tahun 2028

Octaviani Kristin Santoso
10/07/2026
Slide 1

Sobatpora, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Alfonsus Theodorus, S.T., M.T., bersama Wakil Ketua V KONI NTT, Mohammad Ansor, didampingi Sekretaris Dispora Provinsi NTT, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama KONI Pusat, KONI Provinsi NTT, NTB, dan DKI Jakarta pada Kamis (9/7/2026) di Lantai 10 Kantor KONI Pusat, Jakarta.


Rakornas tersebut menjadi forum koordinasi awal pascapenetapan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028, dengan DKI Jakarta sebagai provinsi penyangga. Pertemuan dihadiri jajaran KONI Pusat, pengurus KONI dari ketiga provinsi, serta unsur Dispora NTT, NTB, dan DKI Jakarta.


Dalam arahannya, Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn.) Warno menegaskan bahwa penyelenggaraan PON XXII harus dirancang secara realistis dengan memperhatikan kemampuan daerah. Mengingat keterbatasan dukungan pendanaan dari APBN, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan secara cermat terhadap cabang olahraga yang akan dipertandingkan, kesiapan venue, kebutuhan peralatan, serta kemampuan pembiayaan penyelenggaraan.


KONI Pusat juga memaparkan sejumlah komponen utama pembiayaan penyelenggaraan PON berdasarkan pengalaman PON XXI Aceh–Sumatera Utara, mulai dari operasional panitia pertandingan, kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, sekretariat, teknologi informasi, kesehatan, liaison officer (LO), hingga kebutuhan pengawasan pertandingan.


Selain itu, disampaikan bahwa pembentukan Pengurus Besar (PB) PON perlu segera dilakukan sebagai langkah awal untuk mempercepat koordinasi teknis penyelenggaraan. Evaluasi terhadap jumlah cabang olahraga juga masih dimungkinkan sebelum ditetapkan secara final oleh KONI Pusat.


Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Umum KONI Provinsi NTT memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTT bersama KONI NTT setelah menerima Surat Keputusan penetapan tuan rumah PON XXII Tahun 2028. Langkah tersebut meliputi penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan PON, pembentukan Peraturan Daerah Dana Cadangan sebesar Rp250 miliar yang telah mulai dialokasikan pada tahun 2026, persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI untuk menetapkan kabupaten/kota tuan rumah, koordinasi dengan perguruan tinggi sebagai mitra pendukung, serta proses pembentukan PB PON Wilayah NTT.


KONI NTT juga mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan adanya regulasi yang dapat mendukung aspek perencanaan dan pendanaan penyelenggaraan PON. Menanggapi hal tersebut, KONI Pusat menyampaikan bahwa penyelenggaraan PON sebelumnya tidak menggunakan Peraturan Presiden maupun Instruksi Presiden, sehingga daerah diharapkan tetap menyusun perencanaan berdasarkan kemampuan riil yang dimiliki.


Sementara itu, Ketua KONI Provinsi NTB menyampaikan bahwa sebagian besar pengurus besar cabang olahraga telah melakukan peninjauan terhadap venue di NTB dan memberikan rekomendasi layak digunakan dengan beberapa catatan penyempurnaan. Hal ini menjadi salah satu referensi bagi kesiapan bersama NTT dan NTB dalam menyelenggarakan PON XXII Tahun 2028.


Rakornas juga menghasilkan sejumlah tindak lanjut penting, di antaranya percepatan pelaksanaan Rakerprov KONI NTT, finalisasi cabang olahraga beserta nomor pertandingan paling lambat September 2026, evaluasi standar venue dan peralatan oleh Technical Delegate (TD) yang akan dipimpin langsung oleh KONI Pusat, serta penyusunan rincian kebutuhan anggaran masing-masing cabang olahraga sebagai dasar perencanaan penyelenggaraan.


Pada hari yang sama, Kadispora Provinsi NTT bersama Sekretaris Dispora melanjutkan koordinasi dengan Asisten Deputi Olahragawan Elit Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga di GBK Arena Senayan, Jakarta.


Dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Olahragawan Elit memberikan sejumlah arahan teknis terkait penyusunan masterplan penyelenggaraan PON yang melibatkan Dispora dan Bapperida, penyusunan rincian kebutuhan pembiayaan perangkat pertandingan, panitia pengawas dan pengarah (Panwasrah), serta komponen pembukaan dan penutupan yang mengacu pada standar PON XXI Aceh–Sumatera Utara.


Selain itu, pembahasan juga mencakup penyusunan standar kebutuhan peralatan dan perlengkapan pertandingan yang akan disesuaikan dengan standar nasional. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Dispora Provinsi NTT akan melaksanakan koordinasi teknis lanjutan melalui pertemuan daring untuk mengonsolidasikan seluruh kebutuhan teknis penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028.


Keikutsertaan Dispora Provinsi NTT dalam rangkaian koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mempersiapkan penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028 secara terencana, terukur, dan sesuai standar nasional, sehingga pelaksanaan pesta olahraga terbesar di Indonesia tersebut dapat berjalan sukses serta memberikan dampak positif bagi pembangunan olahraga dan daerah.