Sobatpora, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menggelar Zoom Meeting Koordinasi Penyusunan Dokumen Olahraga Daerah (DOD) yang melibatkan perwakilan kabupaten/kota se-NTT, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini mengacu pada Pergub DOD Nomor 89 Tahun 2025 sebagai landasan utama penyusunan kebijakan olahraga daerah.
Rapat koordinasi yang berlangsung dalam tiga sesi ini membahas perkembangan, kendala, serta usulan teknis dari masing-masing daerah dalam proses penyusunan DOD. Dalam arahannya, Kepala Dispora NTT, Dr. Alfonsus Theodorus, S.T., M.T menegaskan bahwa penyusunan DOD merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota. Ia juga menekankan peran strategis Pemerintah Provinsi sebagai fasilitator dalam memastikan proses penyusunan berjalan efektif dan selaras dengan regulasi.
“Pergub DOD Nomor 89 Tahun 2025 menjadi acuan utama bagi daerah dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait DOD masing-masing. Indikator dalam DOD bersifat lintas OPD karena mencakup keseluruhan ekosistem industri olahraga,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa target penyelesaian dokumen ini diharapkan dapat tercapai pada tahun ini, khususnya bagi daerah yang belum menyusunnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah kabupaten menyampaikan berbagai aspirasi. Kabupaten Rote Ndao mengusulkan agar Pemprov menetapkan tenggat waktu resmi penyusunan DOD hingga Desember 2026, lengkap dengan indikator keberhasilan di setiap tahapan. Selain itu, mereka juga mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kemenpora agar ada kebijakan mandatory spending sektor olahraga minimal 2% dari APBN/APBD.
Kabupaten Ngada dan Flores Timur menyoroti keterbatasan fiskal sebagai tantangan utama, serta berharap adanya dukungan anggaran baik dari pemerintah provinsi maupun melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik dari Kemenpora. Sementara itu, Kabupaten Manggarai Barat melaporkan bahwa proses penyusunan DOD masih dalam tahap telaahan staf dan perencanaan penganggaran.
Dari sisi teknis, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminta penegasan terkait terminologi “olahraga rekreasi” yang kini telah resmi menggantikan istilah “olahraga masyarakat”. Narasumber juga menjelaskan bahwa penentuan cabang olahraga prioritas dapat mempertimbangkan capaian prestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional, serta didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana.
Kabupaten Ende yang belum menyusun DOD menyatakan komitmennya untuk mengikuti alur koordinasi melalui Pemprov NTT sebelum berkomunikasi lebih lanjut dengan Kemenpora. Mereka juga mengusulkan cabang olahraga arung jeram sebagai potensi unggulan daerah. Sementara itu, Kabupaten Alor menunjukkan progres positif dengan telah menyiapkan draft SK Tim Koordinasi dan timeline penyusunan, serta menargetkan dokumen DOD rampung pada Juli mendatang.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Emir Hadi, S.H, Teuku Maimun Riza, S.IP., M.Si, serta Karel Muskanan, S.Sos., M.Si yang memberikan penguatan dari sisi regulasi, tata kelola, dan implementasi teknis penyusunan DOD di daerah.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di NTT dapat mempercepat penyusunan Dokumen Olahraga Daerah secara terarah, terukur, dan terintegrasi demi mendorong kemajuan sektor olahraga yang berkelanjutan di daerah.